Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, unit pelaksana teknis di direktorat jenderal marga, unit pelaksana teknis di direktorat jenderal cipta karya, unit pelaksana teknis di direktorat jenderal bina konstruksi, unit pelaksana teknis di badan pengembangan sumber daya manusia, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, jumlah, nama, tipologi, lokasi dan wilayah, penata organisasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat