Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, unit pelaksana teknis di direktorat jenderal marga, unit pelaksana teknis di direktorat jenderal cipta karya, unit pelaksana teknis di direktorat jenderal bina konstruksi, unit pelaksana teknis di badan pengembangan sumber daya manusia, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, jumlah, nama, tipologi, lokasi dan wilayah, penata organisasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Bentuk Singkat
Permen PU
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 April 2025
Tanggal Pengundangan
09 April 2025
Tanggal Berlaku
09 April 2025
Sumber
BN.2025 (252)/94 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PUPR No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  2. Permen PUPR No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  3. Permen PUPR No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan