Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 8 Tahun 2024

Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
Berita daerah
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Mesuji No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Alokasi Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan