Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengalokaasian, penetapan rincian alokasi dana desa, penggunaan, penyaluran dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan, pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat