Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2025

Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pengalokaasian, penetapan rincian alokasi dana desa, penggunaan, penyaluran dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan, pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
18 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2025
Tanggal Berlaku
18 Februari 2025
Sumber
BD 2025 (1); 16 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan