Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 3 yang mengatur tentang jenis kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 4 yang mengatur tentang perencanaan kebutuhan dan penganggaran kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 5 yang mengatur tentang pengadaan kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 8 yang mengatur tentang pemanfaatan kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 10 yang mengatur tentang pengamanan fisik kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 13 yang mengatur tentang kendaraan dinas operasional; Mengubah ketentuan Pasal 17 yang mengatur tentang ketentuan penutup; dan Mengubah ketentuan Lampiran;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2025
Tanggal Berlaku
18 Maret 2025
Sumber
BD.2025/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perwali Kota Yogyakarta No. 58 Tahun 2017 tentang Pola Pengelolaan Kendaraan Dinas
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 86 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Bis di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan