Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 3 yang mengatur tentang jenis kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 4 yang mengatur tentang perencanaan kebutuhan dan penganggaran kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 5 yang mengatur tentang pengadaan kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 8 yang mengatur tentang pemanfaatan kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 10 yang mengatur tentang pengamanan fisik kendaraan dinas; Mengubah ketentuan Pasal 13 yang mengatur tentang kendaraan dinas operasional; Mengubah ketentuan Pasal 17 yang mengatur tentang ketentuan penutup; dan Mengubah ketentuan Lampiran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat