Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Studi Kelayakan; Perencanaan Teknik Terinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Tahapan Pelaksanaan Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif; Pemberian Insentif; Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengelolaan Air LImbah Domestik; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2025
Tanggal Berlaku
18 Maret 2025
Sumber
BD.2025/NO.9
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 103 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan