Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999

Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan kelima bagian wilayah Kotamadya sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mewujudkan Pembangunan Kota Jakarta diarahkan dengan visi mewujudkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia }ang sejajar dengan kota-kota besar negara maju, dihuni oleh masyarakat yang sejahtera dan berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang berkelanjutan. kebijakan pembangunan untuk masing-masing Wilayah Pengembangan (WP) sesuai dengan karkateristik fisik dan perkembangannya, Jakarta dibagi atas 3 (liga) Wila}ah Pengembangan (WP) utama sebagaimana tercantum pada Gambar 01 Lampiran II Peraturan Daerah ini, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
24 September 1999
Tanggal Berlaku
24 September 1999
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan