Perda ini mengatur mengenai strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan kelima bagian wilayah Kotamadya sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mewujudkan Pembangunan Kota Jakarta diarahkan dengan visi mewujudkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia }ang sejajar dengan kota-kota besar negara maju, dihuni oleh masyarakat yang sejahtera dan berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang berkelanjutan. kebijakan pembangunan untuk masing-masing Wilayah Pengembangan (WP) sesuai dengan karkateristik fisik dan perkembangannya, Jakarta dibagi atas 3 (liga) Wila}ah Pengembangan (WP) utama sebagaimana tercantum pada Gambar 01 Lampiran II Peraturan Daerah ini, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat