Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 8 yang mengatur tentang persyaratan permohonan bantuan hukum; Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2) yang mengatur tentang dana bantuan hukum secara litigasi; Menghapus Lampiran III Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat