Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2025

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2025
Tanggal Berlaku
24 Maret 2025
Sumber
BD.2025/NO.13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan