Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 68 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Lembaga Pelatihan Kerja; Pemagangan; Pelindungan Terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia; Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; Penghargaan Kepada Pemberi Kerja Yang Mempekerjaan Penyandang Disabilitas; Perluasan Kesempatan Kerja; Tata Cara Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Perusahaan Alih Daya; Pembinaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 68 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BD.2024/NO.68
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Padat Karya Infrastruktur

  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Padat Karya Infrastruktur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan