Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Pergub No. 110 Th. 2008, yaitu Pasal 17 diubah; Pasal 18 diubah; Pasl 19 diubah; Pasal 20 diubah; Pasal 23 diubah; dan Pasal 24 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2010
Tanggal Berlaku
16 Juni 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 116
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan