Peraturan DPR ini mengatur mengenai Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan. Tanda Penghargaan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian Anggota sebagai wakil rakyat agar selalu memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan terwujudnya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanda Penghargaan terdiri atas: Piagam Penghargaan; dan Pin Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat