Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7, peerubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 8, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9, perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat