Peraturan ini mengatur mengenai pedoman uji stabilitas suplemen kesehatan yang berlaku bagi a. Pelaku Usaha dalam memastikan pemenuhan mutu produk jadi Suplemen Kesehatan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia; dan b. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha dalam rangka registrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat