Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2025

Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman uji stabilitas suplemen kesehatan yang berlaku bagi a. Pelaku Usaha dalam memastikan pemenuhan mutu produk jadi Suplemen Kesehatan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia; dan b. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha dalam rangka registrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Peraturan BPOM
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2025
Tanggal Berlaku
20 Maret 2025
Sumber
BN 2025 (207); 19 hlm
Subjek
KESEHATAN - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan