Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2025

Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bergas Waras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Sumber Dana, Besaran dan Alokasi Remunerasi Insentif Jasa Pelayabab dan Bonus Atas, Penilaian Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan, Mekanisme Pembayaran Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan, Monitoring dan EValuasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2025 tentang Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bergas Waras
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2025
Tanggal Berlaku
13 Februari 2025
Sumber
BD.2025/No.3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan