Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Sumber Dana, Besaran dan Alokasi Remunerasi Insentif Jasa Pelayabab dan Bonus Atas, Penilaian Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan, Mekanisme Pembayaran Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan, Monitoring dan EValuasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat