ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Derah huruf D Belanja
Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, menyebutkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta
monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan
penanganan keadaan darurat, keperluan mendesak
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, bantuan
sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya,
serta pengendalian dan penanganan dampak inflasi
secara berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1045;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
12. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang No 9 Tahun
1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
tentang Pengendalian Dan Penanggulangan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024
tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6909);
20. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1147);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun
2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka
Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
837);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2
Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
- TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KRITERIA, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|