Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup RPJPD, sistematika RPJPD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat