Pengaturan WP Kawasan Perkotaan Usuku dan Sekitarnya meliputi: a. Tujuan penataan WP; b. Rencana Struktur Ruang; c. Rencana Pola Ruang; d. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; e. Peraturan Zonasi (PZ); dan f. Kelembagaan. Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Usuku dan Sekitarnya meliputi: a. Rencana pengembangan pusat pelayanan; b. Rencana jaringan transportasi; dan c. Rencana jaringan prasarana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat