Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2025

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Usuku dan Sekitarnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan WP Kawasan Perkotaan Usuku dan Sekitarnya meliputi: a. Tujuan penataan WP; b. Rencana Struktur Ruang; c. Rencana Pola Ruang; d. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; e. Peraturan Zonasi (PZ); dan f. Kelembagaan. Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Usuku dan Sekitarnya meliputi: a. Rencana pengembangan pusat pelayanan; b. Rencana jaringan transportasi; dan c. Rencana jaringan prasarana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Usuku dan Sekitarnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2025
Tanggal Berlaku
20 Januari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 Nomor 3
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan