Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat