Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Manajerial Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Kegiatan Keinvestigasian dilaksanakan dalam bentuk penugasan keinvestigasian yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu Investigasi meliputi penanganan Pengaduan Masyarakat, audit Investigasi, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Pemberian Keterangan Ahli, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan/ atau tanpa menunggu penugasan dari Bupati selaku Wakil Pemerintah Pusat dan/atau Menteri Dalam Negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat