Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); dan b. Kriteria MBR. Pasal 3 menyebutkan bahwa pemberian pembebasan Retribusi PBG hanya diberikan terhadap MBR. Pemberian pembebasan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau permohonan Wajib Retribusi. Pemberian pembebasan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali Retribusi PBG. Pasal 4 menyebutkan bahwa: (1) Kriteria MBR merupakan indikator dalam menentukan masyarakat yang termasuk MBR. (2) Kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran penghasilan. (3) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin; atau b. Penghasilan orang perseorangan yang kawin. (4) Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. (5) Penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan seluruh pendapatan bersih gabungan suami istri yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri. (6) Dalam hal kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat, besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 (satu) orang. (7) Penghasilan 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat