Perbup ini berisi perihal pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kriteria MBR. MBR dibebaskan dari pembayaran objek BPHTB yang meliputi: a) hak milik; b) hak guna usaha; c) hak guna bangunan; d) hak pakai; e) hak milik atas satuan rumah susun; dan f) hak pengelolaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat