Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2025

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini berisi perihal pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kriteria MBR. MBR dibebaskan dari pembayaran objek BPHTB yang meliputi: a) hak milik; b) hak guna usaha; c) hak guna bangunan; d) hak pakai; e) hak milik atas satuan rumah susun; dan f) hak pengelolaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2025
Tanggal Berlaku
20 Januari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 Nomor 1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan