Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp6.798.726.328.180,00 (enam triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp364.860.615.672,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta enam ratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp7.163.586.943.852,00 (tujuh triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat