Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp6.798.726.328.180,00 (enam triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp364.860.615.672,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta enam ratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp7.163.586.943.852,00 (tujuh triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
14 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2025
Tanggal Berlaku
14 Maret 2025
Sumber
BD 025 (4) : 33 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan