Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025

Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara; Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2025
Tanggal Berlaku
07 Februari 2025
Sumber
BD.2025/NO.3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Jabatan Tenaga Kontrak Kategori A Pada Pemerintah Daerah
  2. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 22 Tahun 2010 tentang Penyediaan Tenaga Ahli Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  3. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Daerah

  4. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Daerah

  5. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati

  6. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Fraksi dan Staf Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan