Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2025

Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi; Pemanfaatan Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi; Penyelenggaraan Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi; Sarana Prasarana Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi; Rambu pada Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi; Pendanaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
31 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2025
Tanggal Berlaku
31 Januari 2025
Sumber
BD.2025/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 54.2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan