Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1 yang mengatur tentang ketentuan umum; Mengubah ketentuan huruf E Lampiran I; Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB Baru yakni BAB IIA dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 7A yakni tentang ketentuan peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat