Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2025

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1 yang mengatur tentang ketentuan umum; Mengubah ketentuan huruf E Lampiran I; Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB Baru yakni BAB IIA dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 7A yakni tentang ketentuan peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2025
Tanggal Berlaku
20 Januari 2025
Sumber
BD.2025/NO. 1
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Bantul No. 52 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan