Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata naskah dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Naskah dinas terdiri atas: naskah dinas arahan, naskah dinas korespondeni dan naskah dinas khusus yang secara rinci dijelaskan dalam pasal per pasal disertai contohnya. Pembuatan naskah dinas . pengamanan naskah dinas. Pejabat penandatangan naskah dinas . Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas merupakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya. Ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas kepada pejabat di bawahnya. Pengendalian naskah dinas meliputi kegiatan pengendalian naskah dinas masuk dan pengendalian naskah dinas keluar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat