Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Ilir No 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
05 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2025
Tanggal Berlaku
05 Maret 2025
Sumber
BD.2025/NO.3, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Ilir
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan