Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp2.098.911.972.717,00 bertambah sebesar Rp103.531.400.693,00 sehingga menjadi Rp2.202.443.373.410,00,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat