Peraturan ini mengatur tentang besaran pemberian pengurangan PBB-P2 kepada wajib pajak yang masuk dalam perihal pelakasanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat