Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2025

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang besaran pemberian pengurangan PBB-P2 kepada wajib pajak yang masuk dalam perihal pelakasanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2025
Tanggal Berlaku
14 Februari 2025
Sumber
BD.2025/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan