Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, Pengelolaan, Perikatan, Pemutusan Hubungan Kerja, Cuti, Hak, Kewajiban dan Larangan, Penilaian Kinerja, Monitoring dan Evaluasi, Sistem Informasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat