Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi; Insentif Pemungutan Retribusi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat