Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu, meliputi: Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Kewajiban; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat