Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2024

Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk merangsang investasi di Daerah yang memuat kewenangan, hak kewajiban dan tanggung jawab investor, bentuk dan tata cara pemberian insentif, jangka waktu dan frekuensi pemberian, evaluasi dan pembinaan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2024
Tanggal Berlaku
10 Juli 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan