Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat