Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 33 Tahun 2024

Tata Cara Penghapusan dan Koreksi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan dan Koreksi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghapusan piutang PBB-P2 baik penelitian, penyisihan, kategori piutang, penghapusan, proses penghapusan, penghapusbukuan dan pelaporan. diatur pula terkait pelaksanaan koreksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan dan Koreksi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (33) : 13 hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan