Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan dan Koreksi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghapusan piutang PBB-P2 baik penelitian, penyisihan, kategori piutang, penghapusan, proses penghapusan, penghapusbukuan dan pelaporan. diatur pula terkait pelaksanaan koreksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat