Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2010

Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai tujuan; bentuk penghargaan; syarat dan prosedur mendapatkan penghargaan; pengendalian, evaluasi dan pelaporan; serta pembiayaan pemberian penghargaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2010
Tanggal Berlaku
16 Juli 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 137
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 115 Tahun 1995 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri yang cacat atau tewas di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta

  2. Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2000 tentang Perubahan alas Keputusan Gubemur Nomor 115 Tahun 1995 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri yang cacat atau tewas di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta

  3. Keputusan Gubernur Nomor 2029 Tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Tewas Kepada Pegawai Tidak Tetap pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang Tewas Dalam dan Karena Menjalankan Tugas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan