Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2010

Pemberian Belanja Hibah Bagi Guru Bantu Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai persyaratan penerimaan dan besaran bantuan; percairan batuan; pertanggungjawaban; pelaporan; serta pembiayaan pemberian belanja hibah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2010 tentang Pemberian Belanja Hibah Bagi Guru Bantu Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 106
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan