Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Perlindungan Sosial Yang Bersumber Dari Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 Kota Surakarta yang meliputi Sasaran, Alokasi Dan Kriteria, Pendataan, Verifikasi Dan Penetapan Penerima, Pendanaan, Penyaluran, Penarikan Dana BLTPS, Pelaporan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat