Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 102 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Perlindungan Sosial Yang Bersumber Dari Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Perlindungan Sosial Yang Bersumber Dari Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 Kota Surakarta yang meliputi Sasaran, Alokasi Dan Kriteria, Pendataan, Verifikasi Dan Penetapan Penerima, Pendanaan, Penyaluran, Penarikan Dana BLTPS, Pelaporan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Perlindungan Sosial Yang Bersumber Dari Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.105
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan