Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 88 Tahun 2024

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kratonan Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kratonan Kota Surakarta yang meliputi Penerima Remunerasi, Bentuk Dan Peruntukan Remunerasi, Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, Pesangon, Bonus, Honorarium.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 88 Tahun 2024 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kratonan Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2024
Sumber
BD.2024/NO.91
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 3.1 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan