Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 17, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 diubah, Pasal 33 dihapus, di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan Pasal 19A, di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan Pasal 22A, di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan Pasal 30A, di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan Pasal 38A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan