Pasal 17, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 diubah, Pasal 33 dihapus, di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan Pasal 19A, di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan Pasal 22A, di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan Pasal 30A, di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan Pasal 38A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat