Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2024

Sistem Manajemen Keamanan Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Kepala BMKG ini berisi mengenai Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang meliputi: 1. Penetapan Ruang Lingkup; 2. Penetapan Penanggung Jawab; 3. Perencanaan Keamanan Informasi; 4. Dukungan Pengoperasian; 5. Kendali Keamanan; 6. Keamanan Sumber Daya Manusia; 7. Keamanan Aset Informasi; 8. Keamanan Akses; 9. Keamanan Kriptografi; 10. Keamanan Fisik dan Lingkungan; 11. Keamanan Operasional; 12. Keamanan Komunikasi; 13. Keamanan Pengembangan dan Pemeliharaan; 14. Keamanan Pihak Ketiga; 15. Manajemen Insiden Siber; 16. Manajemen Keberlangsungan Layanan Informasi; 17. Pengendalian Kepatuhan; 18. Audit Keamanan Informasi; 19. Evaluasi Kinerja dan Perbaikan Berkelanjutan Keamanan Informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2024 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
jdih.bmkg.go.id: 26 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan