Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025

Kendaraan Operasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk sebagai panduan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan Kendaraan Fungsional di lingkungan BMKG. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a) Standar Kendaraan Fungsional dan Standar Kebutuhan Kendaraan Fungsional; b) usulan pengadaan; c) distribusi; d) ketentuan penggunaan; e) pemeliharaan dan pengawasan; dan f) pengamanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kendaraan Operasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Februari 2025
Sumber
jdih.bmkg.go.id: 10 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan