Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk sebagai panduan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan Kendaraan Fungsional di lingkungan BMKG. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a) Standar Kendaraan Fungsional dan Standar Kebutuhan Kendaraan Fungsional; b) usulan pengadaan; c) distribusi; d) ketentuan penggunaan; e) pemeliharaan dan pengawasan; dan f) pengamanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat