Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana. antara lain ketentuan umum; susunan organisasi; tupoksi Bidang Pemberdayaan Perempuan; UPT;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
22 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2025
Tanggal Berlaku
22 Januari 2025
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2025 Nomor 3; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan