Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan; Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan; Sinergi Pemungutan; Rekonsiliasi Pajak; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat