ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyesuaikan nomenklatur jabatan yang terdapat pada jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 10 Tahun 2020; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
- Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BMKG dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2025.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: 1) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42); 2) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 697); 3) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1248); 4) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 819); dan 5) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan lampiran hlm 7 s.d. 15)
|