Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2025

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembebasan BPHTB bagi MBR, Kriteria MBR, Persyaratan, Tata Cara Pemberian Pembebasan BPHTB bagi MBR dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
23 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2025
Tanggal Berlaku
23 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.2
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan