Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2025

Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

kebijakan akuntansi BLUD dan laporan keuangan BLUD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2025
Tanggal Berlaku
13 Januari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025 Nomor 4
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan