Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025

Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BMKG ini mengatur mengenai penyelenggaraan modifikasi cuaca dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Modifikasi Cuaca adalah usaha campur tangan manusia dalam merekayasa pengendalian sumber daya air di atmosfer dengan memanfaatkan parameter iklim dan cuaca. Modifikasi Cuaca merupakan salah satu bagian dari Rekayasa Meteorologi, yang diselenggarakan oleh Pelaksana dan Pengguna. Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca dilakukan dengan memasukkan bahan semai ke atmosfer untuk: a) menambah curah hujan; b) mengurangi curah hujan; c) menipiskan polusi udara atau kabut asap; dan d) interaksi atmosfer lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2025
Tanggal Berlaku
19 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (111) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan