Peraturan BMKG ini mengatur mengenai penyelenggaraan modifikasi cuaca dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Modifikasi Cuaca adalah usaha campur tangan manusia dalam merekayasa pengendalian sumber daya air di atmosfer dengan memanfaatkan parameter iklim dan cuaca. Modifikasi Cuaca merupakan salah satu bagian dari Rekayasa Meteorologi, yang diselenggarakan oleh Pelaksana dan Pengguna. Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca dilakukan dengan memasukkan bahan semai ke atmosfer untuk: a) menambah curah hujan; b) mengurangi curah hujan; c) menipiskan polusi udara atau kabut asap; dan d) interaksi atmosfer lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat