Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak dan Objek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak, Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Keberatan Pajak, Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Bayar, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat