Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak dan Objek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak, Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Keberatan Pajak, Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Bayar, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
09 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2025
Tanggal Berlaku
09 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Salatiga No. 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan