Materi pokok: Maksud dan tujuan penghapusan piutang adalah: memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan piutang daerah; dan menyajikan data piutang yang mencerminkan jumlah piutang yang benar, dan dapat ditagih atau dilunasi secara efektif. Jenis Dan Bentuk Penghapusan Piutang Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Yang Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, dan Koordinasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat