Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2025

Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Maksud dan tujuan penghapusan piutang adalah: memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan piutang daerah; dan menyajikan data piutang yang mencerminkan jumlah piutang yang benar, dan dapat ditagih atau dilunasi secara efektif. Jenis Dan Bentuk Penghapusan Piutang Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Yang Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, dan Koordinasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
15 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2025
Tanggal Berlaku
15 Januari 2025
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2025 NOMOR 1
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Piutang Badan Layanan Umum Daerah.

  2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.

  3. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 127 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan